LAPORAN
PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) DI KANTOR PENGADILAN AGAMA SUMENEP
TANGGAL 29 JULI
2013 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2013
Laporan ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir
nasional (UAN)
dan ujian akhir sekolah (UAS)
![]() |
|||
![]() |
|||
Disusun oleh:
1.SRI AYU HARTATIK ( AK 1 )
2.MOH.IBNU FAJAR ( APK 4 )
3.NUR FAWAID ( TKJ 1 )
PEMERINTAH
KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
UPT SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI I SUMENEP
(KELOMPOK
BISNIS MANAJEMEN DAN TEHNOLOGI)
Jalan Trunojoyo 298 PO. BOX
200 Telp. 0328-664107 Fax. 0328-673517
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) DI KANTOR PENGADILAN AGAMA SUMENEP
TANGGAL 29 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2013
Pembimbing Kantor, Pembimbing Sekolah,
MASDURA,
SH YANTI
HENDRIYANA S.Pd
NIP.19631107 198603 1 002 NIP.
MENGETAHUI,
Kepala SMKN I Sumenep Wakasek Humas dan
Industri
Drs. H. MOH. TAUFIK RAHMAN, MM Drs. Ec. ARIS MUNANDAR, S.Pd. M.Pd.
NIP. 19660525 199203 1
012 NIP.
19670305 199103 1 015
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulisan LAPORAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA
INDUSTRI (PRAKERIN) DI KANTOR PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SUMENEP dapat
terselesaikan dengan baik.
Laporan ini
dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian laporan
ini, terutama kepada:
1.
H. Suhartono Saleh, SH, selaku pembimbing sekolah.
2.
Yanti Hendriyana s.pd, selaku pembimbing dudi.
3.
SUHARMAN, M.M, selaku wakasek humas dan industri.
4.
Drs. H. Moh. Taufik Rahman, MM, selaku kepala SMKN 1 Sumenep.
5.
Drs.Marwan ,SH,MH , selaku Ketua
Pengadilan Agama Sumenep.
6.
Guru-guru SMK Negeri 1 Sumenep.
7.
Djunaidi ,SH,MH , (Panitera/Sekretaris
Pengadilan Agama)
8.
Serta semua pihak yang tidak dapat
penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam proses penyusunan
laporan ini.
Penyusunan
laporan ini sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir nasional
(UAN) dan ujian akhir sekolah (UAS) tahun pelajaran 2013/2014 serta
sebagai bukti bahwa telah melaksanakan praktek kerja industri (PRAKERIN).
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat
penulis harapkan. Mudah-mudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis
khususnya dan pembaca pada umumnya.
Sumenep, 20 SEPTEMBER 2013
Penulis,
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
........................................................................................ i
LEMBAR PENGESAHAN
............................................................................... ii
KATA PENGANTAR
....................................................................................... iii
DAFTAR
ISI ................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
........................................................................... 1
1.
Gambaran Umum Kantor .................................................... 1
2.
Struktur Organisasi Kantor
.................................................. 3
3.
Rekapitulasi Peralatan dan Perabotan Kantor
.................... 4
4.
Kegiatan Usaha Kantor ........................................................ 6
B.
Tujuan
........................................................................................ 7
1.
Tujuan Pelaksanaan Prakerin
............................................... 7
2.
Tujuan Pembuatan Laporan
................................................. 8
BAB II PROSES PELAKSANAAN
A.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
................................................ 9
B.
Alat dan Bahan ........................................................................... 10
C.
Gambar Kerja
............................................................................. 11
D.
Implementasi Keselamatan Kerja Kantor ................................... 12
E.
Hasil Yang Dicapai
...................................................................... 13
BAB III TEMUAN
A.
Keterlaksanaan (Faktor Pendukung dan
Penghambat ................ 14
B.
Manfaat Yang Dirasakan
............................................................. 15
C.
Pengembangan/Tindak Lanjut .................................................... 16
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
................................................................................... 17
B.
Saran-saran .................................................................................. 17
LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.
Agenda
B.
Daftar Hadir
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1.
Gambaran Umum Kantor
I. DASAR HUKUM BERDIRINYA
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
1.
DASAR HUKUM
a. Keputusan Penembahan Notoningrat Pratingkusuma tahun
1870 M dengan nama”Mahkamah Syari’ah”
b. Keputusan Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1931
terjadi perubahan nama danwilayah hukum serta lokasi Pengadilan Agama Sumenep
menjadi ” Raad Agama ”
c. Depertemen Agama pada tanggal 3 Januari 1946 maka pada
tanggal 1 Januari 1947istilah Raad Agama diganti menjadi ” Pengadilan Agama ”
d. Undang-undang nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan
ulangan di Jawa dan Madura
e.
Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Nomor 1 jo. HIR / RIP Stb. 1941 nomor 44
f.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang No.3
tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1989 dan petunjukPelaksanaannya berupa Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA
Nomor 2 tahun )
2. GAMBARAN UMUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SUMENEP
a. Masa
Penjajahan Belanda dan Jepang
Embrio
Pengadilan Agama Sumenep telah ada sejak Kadipaten Sumenep beradadi bawah
pemerintahan Sultan Abdur Rahman Pakudiningrat I pada tahun 1811, karena pada
saat itu disamping beliau sebagai Kepala Pemerintah, juga memegang kekuasaandibidang Fatwa Syari’ah. Kemudian pada tahun 1870 ketika
Kadipaten Sumenepdibawah
pemerintahan Penembahan Notoningrat Prating Kusuma embrio PengadilanAgama
Sumenep ditetapkan menjadi ” Mahkamah Syari’ah .”
b. Masa
Kemerdekaan
Dalam segi
lain kekuasaan Pengadilan Agama semakin menyempit akibat politikKolonial
Belanda yang menerapkan teori Receptio dengan memberlakukan STBL. 1881Nomor 152
yang kemudian diadakan perubahan dan tambahan dengan dikeluarkannya Sbtl. 1937 No. 116 dan 610 yang menghendaki penyempitan
dan pengurangan hukumIslam yang memang sudah ditaati dan diikuti oleh
masyarakan pada saat itu. Kemudiansetelah
KH. Miftahul Arifin sakit karena usia lanjut, maka pada awal tahun
1958kepemimpinan beliau dilanjutkan oleh KH. M. Jakfar Sadik sebagai Pejabat
Sementara.Pada periode ini
tidak mengalami perubahan dan perkembangan yang berarti darimasa sebelumnya.
Kemudian 6 bulan berikutnya yaitu tanggal 1 September 1958kepemimpinan beliau
diganti oleh KH. R. Abd. Mukmin Chanafi sebagai Pejabat KetuaPengadilan Agama
SumenepSejalan dengan perkembangan zaman di Pengadilan Agama Sumenep
mulaiterdapat kemajuan-kemajuan terutama dalam bidang administrasi dan teknis
Peradilandengan berpedoman pada petunjuk-petunjuk atasan baik inspera Jawa
Timur maupunDepertemen Agama RI di Jakarta.Dalam penyempurnaan administrasi dan
teknis Peradilan saat itu maka pada tahun1961dikeluarkan Keputusan Menteri
Agama No. 62 tahun 1961 tentang PembentukanPengadilan Agama Cabang Kangean yang
sebelumnya masih termasuk daerah yuridiksi Pengadilan Agama Sumenep.
Dengan
demikian maka diadakanlah praktek persidangan di Pengadilan AgamaKangean secara
formal maupun sebelumnya praktek persidangan tersebut sudah ada danmerupakan
fakta historis.
c. Masa berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
Dalam periode
ini dengan diberlakukannya Undang-undang No. 1 tahun 1974pada tanggal 1 Oktober
1975 tentang perkawinan semakin nampak kemajuannya tertamadibidang teknis peradilan.
Disamping itu sebagian dari dari nilai-nilai hukum agama yang ada kaintannya
dengan hokum perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang lebihtegas dan jelas
sebab pengertapan hukum-hukum yang berkaitan dengan perkawinanberwujud dalam
bentuk Undang-undang Negara.
`Demikian
halnya dengan kompetensi relatif juga ada kemajuan pula dengan asuknya beberapa
hal yang tadinya diluar kekuasaan Pengadilan Agama. Pada tahun1980 dengan
keluarnya DIP (Daftar Isian Proyek) Departemen Agama tahun anggaran1979/1980
Pengadilan Agama Sumenep telah mendapatkan Gedung Balai Sidang yangberlokasi di Jalan Dr. Cipto No. 16-A Dengan luas
bangunan 150 m2.Gedung tersebut dibangun pada tanggal 15 Oktober 1979 dan
selesai tanggal 25 aret 1980 serta diresmikan pada tanggal 06 Mei 1980.
kemudian pada tanggal 1 Juni1980 Pengadilan Agama Sumenep yang semula berada di
komplek Masjid Agung Sumenep
pindah ke gedung yang baru Dalam periode itu tidak berbeda jauh dengan preode
sebelumnya, hanya sajavolume perkara semakin bertambah, untuk itu diperlukan
formasi pegawai dalam mengantisipasi perkara yang semakin membekak.Sejak tahun
1976 sebetulnya telah banyak menerima pegawai baru dariDepartemen Agama Pusat.
Dan mulai tahun 1977 sampai dengan tahun 1982 tercatat telah 6 orang pegawai
telah diangkat dilingkungan Pengadilan Agama Sumenep,disamping pengandaan
pegawai yang direalisir oleh Depertemen Agama Pusat, maka Pengadilan Agama
telah mengangkat pegawai dengan status sukwan.
D. Masa berlakunya Undang-undang No. 7 tahun 1989
Dengan telah
diundangkannya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tanggal 29 Desember 1989
tentang Peradilan Agama maka terdapat perubahan yang mendasar yangberkaitan
dengan kewenangan-kewenangan bagi Peradilan Agama terutama di Jawa danMadura yang sebelumnya kewenangan berdasarkan Stbl. 1882
No. 152 dan Stbl. 1937 no. 116 dan 610 Dalam pasal 54 Undang-undang No. 7 tahun
1989 menyatakan bahwa hukumacara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama adalah hukum acara
perdata yang berlaku pada peradilan yang berlaku dalam lingkungan
PeradilanUmum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang
tersebut.Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan
danmenyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragamaIslam, dibidang :
1. Perkawinan ;
2. Kewarisan,
wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
3. Wakaf dan
Shadaqah
Dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tampaklah bahwa bidang kewenanganbagi
Peradilan Agama bertambah luas dan juga akan melaksanakan sendiri isiputusannya
sesuatu yang sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 tahun 1989
menjadikewenangan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Undang-undang No. 3
tahun 2006 tentang perubahan atas undangundangNo. 7 Tahun 1989 dan petunjuk Pelaksanaannya berupa Surat
EdaranMahkamah Agung RI (SEMA Nomor 2 tahun 1990), saat ini kewenangan
PeradilanAgama bertambah
luas yaitu dengan masuknya bidang Ekonomi Syari’ah.
2.
Struktur Organisasi Kantor
a.
Daftar Pegawai Pengdilan Agama Sumenep
DAFTAR NAMA DAN IDENTITAS PEGAWAI
|
||||||
PADA PENGADILAN AGAMA SUMENEP
|
||||||
TAHUN
2013
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
NO
|
NAMA PEGAWAI
|
NIP
|
PANGKAT
|
JABATAN
|
KET.
|
|
GOL./
|
NAMA
|
|||||
RUANG
|
||||||
1
|
2
|
3
|
6
|
8
|
11
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Drs. MARWAN, SH.MH
|
19600606 198803 1 002
|
IV/b
|
KETUA
|
|
|
2
|
Drs. KAFIT, SH. MH
|
19660627 199303 1 002
|
IV/b
|
WAKIL KETUA
|
|
|
3
|
Dra. NURLINA
|
19650127 199303 2 002
|
IV/a
|
HAKIM
|
|
|
4
|
Drs. H. IMAM FAROK
|
19681120 199403 1 004
|
IV/a
|
HAKIM
|
|
|
5
|
Drs. M. SHOHIH, SH. MH
|
19651017 199403 1 002
|
IV/a
|
HAKIM
|
|
|
6
|
Drs. RISNO
|
19580805 199103 1 001
|
IV/b
|
HAKIM
|
|
|
7
|
AHMAD TURMUDI, S.Ag.
|
19730208 199203 1 001
|
III/c
|
HAKIM
|
|
|
8
|
DJUNAIDI, SH, MH
|
19650610 199203 1 004
|
IV/a
|
PANITERA /SEKRETARIS
|
|
|
9
|
MOH. SADIK, SH.
|
19570824 198003 1 005
|
III/d
|
WAKIL PANITERA
|
|
|
10
|
MASDURA .SH
|
19631107 198603 1 002
|
III/d
|
WAKIL SEKRETARIS
|
|
|
11
|
FATHORRACHMAN
|
19540805 198303 1 002
|
III/b
|
PANMUD. GUGATAN
|
|
|
12
|
SAFIUDIN, SH
|
19670402 199303 1 006
|
III/d
|
PANMUD. PERMOHONAN
|
|
|
13
|
Drs. M. ARIFIN
|
19611115 199403 1 004
|
III/d
|
PANMUD. HUKUM
|
|
|
14
|
SYAMSUL HADY, SH
|
19540728 198903 1 001
|
III/d
|
PANITERA PENGGANTI
|
|
|
15
|
KUSNO RAHARDI, SH
|
19740422 199403 1 003
|
III/c
|
KAUR. KEPEGAWAIAN
|
|
|
16
|
S A M S U L
|
19671202 199303 1 003
|
III/a
|
KAUR. UMUM
|
|
|
17
|
SUSWATI
|
19740616 199403 2 001
|
III/a
|
KAUR. KEUANGAN
|
|
|
18
|
HUSIN HIDAYAT
|
19620130 199403 1 001
|
III/a
|
JURUSITA
|
|
|
19
|
KADARISMAN
|
19641123 199603 1 001
|
II/d
|
JURUSITA
|
|
|
20
|
RAHMAN
|
19700615 199403 1 003
|
III/a
|
JURUSITA PENGGANTI
|
|
|
21
|
AFIFAH AHA
|
19670911 199403 2 005
|
III/a
|
JURUSITA PENGGANTI
|
|
|
22
|
AHDIYAT ILMAWAN NEHRU, SHI.
|
19841009 201101 1 010
|
III/a
|
STAF KEPEGAWAIAN
|
|
b.
Struktur Organisasi Pengadilan Agama
Sumenep

3.
Rekapitulasi Peralatan dan Perabotan Kantor
(inventarisir
peralatan, perabotan atau apa saja yang bisa diinventarisir atau didata)
Misalnya:
PERALATAN KANTOR
No.
|
Nama
Barang
|
Merek/Type
|
Kondisi
|
Jumlah
|
Ket.
|
1
|
stepler
|
MAX-10
|
baik
|
5 buah
|
|
2
|
Dan lain-lain
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PERABOTAN KANTOR
No.
|
Nama
Barang
|
Merek/Type
|
Kondisi
|
Jumlah
|
Ket.
|
1
|
Meja kantor
|
olympic
|
sedang
|
4 buah
|
|
2
|
Dan lain-lain
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
Kegiatan Usaha Kantor
Kegiatan utama
pekerjaan yang ada di kantor (uraikan)
B.
Tujuan
1.
Tujuan Pelaksanaan Prakerin
Melalui pendekatan
pembelajaran ini peserta prakerin diharapkan:
a.
Mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungan dunia kerja dan industri yang sesungguhnya.
b.
Memiliki tingkat kompetensi standart sesuai yang
dipersyaratkan oleh dunia kerja dan industri.
c.
Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis,
kewirausahaan dan produktif.
d.
Dapat menyerap perkembangan tehnologi dan budaya kerja untuk
kepentingan pengembangan diri.
2.
Tujuan Pembuatan Laporan
a.
Sebagai salah satu bentuk latihan, dalam menghadapi Uji
Kompetensi pada akhir proses pembelajaran.
b.
Sebagai salah satu tugas yang diisyaratkan untuk menempuh
ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian akhir nasional (UN).
c.
Menambah wawasan tentang penulisan karya
ilmiah.
BAB II
PROSES PELAKSANAAN
A.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Waktu pelaksanaan prakerin dilaksanakan
pada tanggal 29 JULI 2013
sampai dengan tanggal 21 SEPTEMBER 2013
2.
Tempat pelaksanaan prakerin di kantor
Pengadilan Agama Sumenep jalan Trunojoyo
B.
Alat dan Bahan
Seperti :
-
Gunting
-
Lem
-
Kertas
-
Bolpoin
-
Map
-
Buku
-
Stempels
C.
Gambar Kerja
-
Mendisposisikan surat masuk
-
Mencatat buku jurnal keuangan perkara tingkat I
D.
Implementasi Keselamatan Kerja Kantor
Keselamatan
kerja di kantor Pengadilan Agama Sumenep,sangatlah mengutamakan keselamatan
kerja. Terbukti apa yang diterapkan di sekolah tentang keselamatan kerja baik
secara teori maupun secara praktek, ternyata di kantor Pengadilan Agama Sumenep
lebih cenderung ke implementasi prakteknya.
Berikut
adalah penerapan keselamatan kerja di kantor Pengadilan Agama Sumenep antara
lain:
a.
Adanya
alat pemadam kebakaran yang ditempatkan di dinding ruangan.
b.
Gambar atau tulisan NO SMOKING
c.
Dan lain-lain (sebutkan yang berhubungan dengan penerapan
keselamatan kerja yang terdapat di dudi)
E.
Hasil Yang Dicapai
Setelah selesai kegiatan sesuai dengan
yang direncanakan dan yang kami susun untuk mendukung tercapainya tujuan, maka
hasil yang kami capai telah selesai dan berjalan lancar meskipun terdapat
kendala yang dihadapi. Kami berharap dengan adanya prakerin akan memiliki
keahlian profesional sesuai kurikulum sekolah sehingga tamatan SMK diharapkan
mempunyai keterampilan, untuk terjun ke dunia kerja dan mampu bersaing di era
gobalisasi ini.
BAB III TEMUAN
A.
Keterlaksanaan (Faktor Pendukung dan
Penghambat)
1.
Faktor Pendukung
Faktor
pendukung yang ada di kantor Pengadilan Agama Sumenep dalam pelaksanaan
prakerin antara lain: (misalnya)
a.
Fasilitas peralatan yang ada di kantor
sangat mendukung.
b.
Pembimbingan kepada peserta prakerin oleh pihak kantor sangat
baik.
c.
Ruangan yang cukup luas.
2.
Faktor Penghambat
a.
Di tempat praktek kadang-kadang tidak
ada pekerjaan.
b.
Kadang pihak kantor merasa terbebani
dengan adanya peserta prakerin.
B. Manfaat Yang Dirasakan
Melalui pelaksanaan
praktek kerja industri (prakerin) ada beberapa manfaat yang dirasakan antara
lain:
1.
Mempraktekkan teori dan praktek yang
didapatkan di sekolah dalam dunia kerja.
2.
Menambah wawasan dalam dunia kerja.
3.
Meningkatkan kedewasaan siswa.
C.
Pengembangan/Tindak Lanjut
1.
Akan mengembangkan lagi di sekolah sesuai dengan apa yang
telah didapatkan di dunia usaha dan industri.
2.
Akan mengamalkan apa yang didapatkan di
tempat praktek kepada teman-teman.
3.
Mengusulkan kepada sekolah agar meningkatkan
lagi kemampuan siswa dalam menghadapi pelaksanaan prakerin.
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembelajaran di dunia kerja dan
industri adalah suatu strategi yang memberi peluang kepada peserta mengalami
proses belajar melalui bekerja langsung
pada pekerjaan sesungguhnya. Dengan adanya prakerin penulis dapat merasakan
bagaimana pelaksanaan praktek langsung di lingkungan dunia kerja yang langsung dibimbing oleh
pihak kantor.
Bahkan kami dapat mengukur sejauh mana
penguasaan ilmu yang didapatkan di sekolah.
C.
Saran-saran
1.
Sekolah hendaknya lebih menyiapkan lagi kemampuan siswa
sebelum praktek di dunia kerja dan industri.
2.
Adanya kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia kerja dan industri sehingga terjadi
sinkronisasi materi yang diajarkan di sekolah dan proses pembimbingan di tempat
praktek.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.
Agenda (lampirkan semua)
B.
Daftar Hadir
(lampirkan semua)
C.
Album kegiatan (jika ada)
D.
(Lain-lain yang dianggap perlu)
0 komentar:
Posting Komentar