Kamis, 24 Oktober 2013

contoh lalporan prakkrin

LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) DI KANTOR PENGADILAN AGAMA SUMENEP
TANGGAL 29 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2013
Laporan ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir nasional (UAN)
 dan ujian akhir sekolah (UAS)


Logo Jadi
Logo Jadi,Logo Jadi,Logo Jadi
 








Disusun oleh:
 1.SRI AYU HARTATIK ( AK 1 )
2.MOH.IBNU FAJAR ( APK 4 )
                                                   3.NUR FAWAID ( TKJ 1 )


                                           PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
UPT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI I SUMENEP
(KELOMPOK BISNIS MANAJEMEN DAN TEHNOLOGI)
Jalan Trunojoyo 298 PO. BOX 200 Telp. 0328-664107 Fax. 0328-673517
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) DI KANTOR PENGADILAN AGAMA SUMENEP
TANGGAL 29 JULI  2013 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2013




         Pembimbing Kantor,                                         Pembimbing Sekolah,



          MASDURA, SH                                                                            YANTI HENDRIYANA S.Pd
          NIP.19631107 198603 1 002                                                  NIP.
                                                          



MENGETAHUI,





            Kepala SMKN I Sumenep                            Wakasek Humas dan Industri




  Drs. H. MOH. TAUFIK RAHMAN, MM                              Drs. Ec. ARIS MUNANDAR, S.Pd. M.Pd.
             NIP. 19660525 199203 1 012                               NIP. 19670305 199103 1 015



KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulisan  LAPORAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) DI KANTOR PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SUMENEP dapat terselesaikan dengan baik.
            Laporan ini dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari  semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian laporan ini, terutama kepada:
1.      H. Suhartono Saleh, SH, selaku pembimbing sekolah.
2.      Yanti Hendriyana s.pd, selaku pembimbing dudi.
3.      SUHARMAN, M.M, selaku wakasek humas dan industri.
4.      Drs. H. Moh. Taufik Rahman, MM, selaku kepala SMKN 1 Sumenep.
5.      Drs.Marwan ,SH,MH , selaku Ketua Pengadilan Agama Sumenep.
6.      Guru-guru SMK Negeri 1 Sumenep.
7.      Djunaidi ,SH,MH , (Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama)
8.      Serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam proses penyusunan laporan ini.
Penyusunan laporan ini sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir nasional (UAN) dan ujian akhir sekolah (UAS) tahun pelajaran 2013/2014 serta sebagai bukti bahwa telah melaksanakan praktek kerja industri (PRAKERIN).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat penulis harapkan. Mudah-mudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Sumenep, 20 SEPTEMBER 2013
                                                                        Penulis,

                                                             
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................              i
LEMBAR PENGESAHAN ...............................................................................             ii
KATA PENGANTAR .......................................................................................           iii
DAFTAR ISI ...................................................................................................           iv
BAB I   PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ...........................................................................             1
1.      Gambaran Umum Kantor ....................................................             1
2.      Struktur Organisasi Kantor ..................................................             3
3.      Rekapitulasi Peralatan dan Perabotan Kantor ....................             4
4.      Kegiatan Usaha Kantor ........................................................             6
B.      Tujuan ........................................................................................            7
1.      Tujuan Pelaksanaan Prakerin ...............................................            7
2.      Tujuan Pembuatan Laporan .................................................            8

BAB II   PROSES PELAKSANAAN
A.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan ................................................           9
B.      Alat dan Bahan ...........................................................................          10
C.      Gambar Kerja .............................................................................          11
D.     Implementasi Keselamatan Kerja Kantor ...................................         12
E.      Hasil Yang Dicapai ......................................................................          13




BAB III TEMUAN
A.      Keterlaksanaan (Faktor Pendukung dan Penghambat ................         14
B.      Manfaat Yang Dirasakan .............................................................         15
C.      Pengembangan/Tindak Lanjut ....................................................         16

BAB IV PENUTUP
A.      Kesimpulan ...................................................................................       17
B.      Saran-saran ..................................................................................        17
LAMPIRAN-LAMPIRAN

A.      Agenda
B.      Daftar Hadir 
  











BAB I   PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
1.      Gambaran Umum Kantor

      I. DASAR HUKUM BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA SUMENEP
1. DASAR HUKUM

a. Keputusan Penembahan Notoningrat Pratingkusuma tahun 1870 M dengan nama”Mahkamah Syari’ah”
b. Keputusan Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1931 terjadi perubahan nama danwilayah hukum serta lokasi Pengadilan Agama Sumenep menjadi ” Raad Agama ”
c. Depertemen Agama pada tanggal 3 Januari 1946 maka pada tanggal 1 Januari 1947istilah Raad Agama diganti menjadi ” Pengadilan Agama ”
d. Undang-undang nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan ulangan di Jawa dan Madura
e. Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Nomor 1 jo. HIR / RIP Stb. 1941 nomor 44
f. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang No.3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1989 dan petunjukPelaksanaannya berupa Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA Nomor 2 tahun )
2. GAMBARAN UMUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SUMENEP
a. Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Embrio Pengadilan Agama Sumenep telah ada sejak Kadipaten Sumenep beradadi bawah pemerintahan Sultan Abdur Rahman Pakudiningrat I pada tahun 1811, karena pada saat itu disamping beliau sebagai Kepala Pemerintah, juga memegang kekuasaandibidang Fatwa Syari’ah. Kemudian pada tahun 1870 ketika Kadipaten Sumenepdibawah pemerintahan Penembahan Notoningrat Prating Kusuma embrio PengadilanAgama Sumenep ditetapkan menjadi ” Mahkamah Syari’ah .”
b. Masa Kemerdekaan
Dalam segi lain kekuasaan Pengadilan Agama semakin menyempit akibat politikKolonial Belanda yang menerapkan teori Receptio dengan memberlakukan STBL. 1881Nomor 152 yang kemudian diadakan perubahan dan tambahan dengan dikeluarkannya Sbtl. 1937 No. 116 dan 610 yang menghendaki penyempitan dan pengurangan hukumIslam yang memang sudah ditaati dan diikuti oleh masyarakan pada saat itu. Kemudiansetelah KH. Miftahul Arifin sakit karena usia lanjut, maka pada awal tahun 1958kepemimpinan beliau dilanjutkan oleh KH. M. Jakfar Sadik sebagai Pejabat Sementara.Pada periode ini tidak mengalami perubahan dan perkembangan yang berarti darimasa sebelumnya. Kemudian 6 bulan berikutnya yaitu tanggal 1 September 1958kepemimpinan beliau diganti oleh KH. R. Abd. Mukmin Chanafi sebagai Pejabat KetuaPengadilan Agama SumenepSejalan dengan perkembangan zaman di Pengadilan Agama Sumenep mulaiterdapat kemajuan-kemajuan terutama dalam bidang administrasi dan teknis Peradilandengan berpedoman pada petunjuk-petunjuk atasan baik inspera Jawa Timur maupunDepertemen Agama RI di Jakarta.Dalam penyempurnaan administrasi dan teknis Peradilan saat itu maka pada tahun1961dikeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 62 tahun 1961 tentang PembentukanPengadilan Agama Cabang Kangean yang sebelumnya masih termasuk daerah yuridiksi Pengadilan Agama Sumenep.
Dengan demikian maka diadakanlah praktek persidangan di Pengadilan AgamaKangean secara formal maupun sebelumnya praktek persidangan tersebut sudah ada danmerupakan fakta historis.

c. Masa berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
Dalam periode ini dengan diberlakukannya Undang-undang No. 1 tahun 1974pada tanggal 1 Oktober 1975 tentang perkawinan semakin nampak kemajuannya tertamadibidang teknis peradilan. Disamping itu sebagian dari dari nilai-nilai hukum agama yang ada kaintannya dengan hokum perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang lebihtegas dan jelas sebab pengertapan hukum-hukum yang berkaitan dengan perkawinanberwujud dalam bentuk Undang-undang Negara.
`Demikian halnya dengan kompetensi relatif juga ada kemajuan pula dengan asuknya beberapa hal yang tadinya diluar kekuasaan Pengadilan Agama. Pada tahun1980 dengan keluarnya DIP (Daftar Isian Proyek) Departemen Agama tahun anggaran1979/1980 Pengadilan Agama Sumenep telah mendapatkan Gedung Balai Sidang yangberlokasi di Jalan Dr. Cipto No. 16-A Dengan luas bangunan 150 m2.Gedung tersebut dibangun pada tanggal 15 Oktober 1979 dan selesai tanggal 25 aret 1980 serta diresmikan pada tanggal 06 Mei 1980. kemudian pada tanggal 1 Juni1980 Pengadilan Agama Sumenep yang semula berada di komplek Masjid Agung Sumenep pindah ke gedung yang baru Dalam periode itu tidak berbeda jauh dengan preode sebelumnya, hanya sajavolume perkara semakin bertambah, untuk itu diperlukan formasi pegawai dalam mengantisipasi perkara yang semakin membekak.Sejak tahun 1976 sebetulnya telah banyak menerima pegawai baru dariDepartemen Agama Pusat. Dan mulai tahun 1977 sampai dengan tahun 1982 tercatat telah 6 orang pegawai telah diangkat dilingkungan Pengadilan Agama Sumenep,disamping pengandaan pegawai yang direalisir oleh Depertemen Agama Pusat, maka Pengadilan Agama telah mengangkat pegawai dengan status sukwan.

D. Masa berlakunya Undang-undang No. 7 tahun 1989
Dengan telah diundangkannya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Peradilan Agama maka terdapat perubahan yang mendasar yangberkaitan dengan kewenangan-kewenangan bagi Peradilan Agama terutama di Jawa danMadura yang sebelumnya kewenangan berdasarkan Stbl. 1882 No. 152 dan Stbl. 1937 no. 116 dan 610 Dalam pasal 54 Undang-undang No. 7 tahun 1989 menyatakan bahwa hukumacara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan yang berlaku dalam lingkungan PeradilanUmum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang tersebut.Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan danmenyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragamaIslam, dibidang :
1. Perkawinan ;
2. Kewarisan, wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
3. Wakaf dan Shadaqah





Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tampaklah bahwa bidang kewenanganbagi Peradilan Agama bertambah luas dan juga akan melaksanakan sendiri isiputusannya sesuatu yang sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 tahun 1989 menjadikewenangan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undangundangNo. 7 Tahun 1989 dan petunjuk Pelaksanaannya berupa Surat EdaranMahkamah Agung RI (SEMA Nomor 2 tahun 1990), saat ini kewenangan PeradilanAgama bertambah luas yaitu dengan masuknya bidang Ekonomi Syari’ah.




2.      Struktur Organisasi Kantor
a.      Daftar Pegawai Pengdilan Agama Sumenep
DAFTAR NAMA DAN IDENTITAS PEGAWAI
PADA PENGADILAN AGAMA SUMENEP
TAHUN  2013






NO
NAMA PEGAWAI
NIP
PANGKAT
JABATAN
KET.
GOL./
NAMA
RUANG
1
2
3
6
8
11






1
  Drs. MARWAN, SH.MH
19600606 198803 1 002
IV/b
KETUA

2
  Drs. KAFIT, SH. MH
19660627 199303 1 002
IV/b
WAKIL KETUA

3
  Dra. NURLINA
19650127 199303 2 002
IV/a
HAKIM

4
  Drs. H. IMAM FAROK
19681120 199403 1 004
IV/a
HAKIM

5
  Drs. M. SHOHIH, SH. MH
19651017 199403 1 002
IV/a
HAKIM

6
  Drs. RISNO
19580805 199103 1 001
IV/b
HAKIM

7
  AHMAD TURMUDI, S.Ag.
19730208 199203 1 001
III/c
HAKIM

8
  DJUNAIDI, SH, MH
19650610 199203 1 004
IV/a
PANITERA /SEKRETARIS

9
  MOH. SADIK, SH.
19570824 198003 1 005
III/d
WAKIL PANITERA

10
  MASDURA .SH
19631107 198603 1 002
III/d
WAKIL SEKRETARIS

11
  FATHORRACHMAN
19540805 198303 1 002
III/b
PANMUD. GUGATAN

12
  SAFIUDIN, SH
19670402 199303 1 006
III/d
PANMUD. PERMOHONAN

13
  Drs. M. ARIFIN
19611115 199403 1 004
III/d
PANMUD. HUKUM

14
  SYAMSUL HADY, SH
19540728 198903 1 001
III/d
PANITERA PENGGANTI

15
  KUSNO RAHARDI, SH
19740422 199403 1 003
III/c
KAUR. KEPEGAWAIAN

16
  S A M S U L
19671202 199303 1 003
III/a
KAUR. UMUM

17
  SUSWATI
19740616 199403 2 001
III/a
KAUR. KEUANGAN

18
  HUSIN HIDAYAT
19620130 199403 1 001
III/a
JURUSITA

19
  KADARISMAN
19641123 199603 1 001
II/d
JURUSITA

20
  RAHMAN
19700615 199403 1 003
III/a
JURUSITA PENGGANTI

21
  AFIFAH AHA
19670911 199403 2 005
III/a
JURUSITA PENGGANTI

22
  AHDIYAT ILMAWAN NEHRU, SHI.
19841009 201101 1 010
III/a
STAF KEPEGAWAIAN




b.      Struktur Organisasi Pengadilan Agama Sumenep

3.      Rekapitulasi Peralatan dan Perabotan Kantor
(inventarisir peralatan, perabotan atau apa saja yang bisa diinventarisir atau didata) Misalnya:

PERALATAN KANTOR
No.
Nama Barang
Merek/Type
Kondisi
Jumlah
Ket.
1
stepler
MAX-10
baik
5 buah

2
Dan lain-lain











PERABOTAN KANTOR
No.
Nama Barang
Merek/Type
Kondisi
Jumlah
Ket.
1
Meja kantor
olympic
sedang
4 buah

2
Dan lain-lain













4.      Kegiatan Usaha Kantor
Kegiatan utama pekerjaan yang ada di kantor  (uraikan)
B.   Tujuan
1.        Tujuan Pelaksanaan Prakerin
Melalui pendekatan pembelajaran ini peserta prakerin diharapkan:
a.      Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dunia kerja dan industri yang sesungguhnya.
b.      Memiliki tingkat kompetensi standart sesuai yang dipersyaratkan oleh dunia kerja dan industri.
c.       Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis, kewirausahaan dan produktif.
d.      Dapat menyerap perkembangan tehnologi dan budaya kerja untuk kepentingan pengembangan diri.
2.        Tujuan Pembuatan Laporan
a.      Sebagai salah satu bentuk latihan, dalam menghadapi Uji Kompetensi pada akhir proses pembelajaran.
b.      Sebagai salah satu tugas yang diisyaratkan untuk menempuh ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian akhir nasional (UN).
c.       Menambah wawasan tentang penulisan karya ilmiah.







BAB II PROSES PELAKSANAAN
A.        Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.    Waktu pelaksanaan prakerin dilaksanakan pada tanggal 29 JULI 2013  sampai dengan tanggal 21 SEPTEMBER 2013
2.    Tempat pelaksanaan prakerin di kantor Pengadilan Agama Sumenep jalan Trunojoyo

B.        Alat dan Bahan
Seperti :
-          Gunting
-          Lem
-          Kertas
-          Bolpoin
-          Map
-          Buku
-          Stempels
C.        Gambar Kerja

-          Mendisposisikan surat masuk
-          Mencatat buku jurnal keuangan perkara tingkat I






D.       Implementasi Keselamatan Kerja Kantor
        Keselamatan kerja di kantor Pengadilan Agama Sumenep,sangatlah mengutamakan keselamatan kerja. Terbukti apa yang diterapkan di sekolah tentang keselamatan kerja baik secara teori maupun secara praktek, ternyata di kantor Pengadilan Agama Sumenep lebih cenderung ke implementasi prakteknya.
        Berikut adalah penerapan keselamatan kerja di kantor Pengadilan Agama Sumenep antara lain:
a.     Adanya alat pemadam kebakaran yang ditempatkan di dinding ruangan.
b.    Gambar atau tulisan NO SMOKING
c.    Dan lain-lain (sebutkan yang berhubungan dengan penerapan keselamatan kerja yang terdapat di dudi)

E.        Hasil Yang Dicapai
       Setelah selesai kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dan yang kami susun untuk mendukung tercapainya tujuan, maka hasil yang kami capai telah selesai dan berjalan lancar meskipun terdapat kendala yang dihadapi. Kami berharap dengan adanya prakerin akan memiliki keahlian profesional sesuai kurikulum sekolah sehingga tamatan SMK diharapkan mempunyai keterampilan, untuk terjun ke dunia kerja dan mampu bersaing di era gobalisasi ini.








BAB III TEMUAN
A.      Keterlaksanaan (Faktor Pendukung dan Penghambat)
1.      Faktor Pendukung
Faktor pendukung yang ada di kantor Pengadilan Agama Sumenep dalam pelaksanaan prakerin antara lain: (misalnya)
a.      Fasilitas peralatan yang ada di kantor sangat mendukung.
b.      Pembimbingan kepada peserta prakerin oleh pihak kantor sangat baik.
c.       Ruangan yang cukup luas.
2.      Faktor Penghambat
a.      Di tempat praktek kadang-kadang tidak ada pekerjaan.
b.      Kadang pihak kantor merasa terbebani dengan adanya peserta prakerin.
B. Manfaat Yang Dirasakan
Melalui pelaksanaan praktek kerja industri (prakerin) ada beberapa manfaat yang dirasakan antara lain:
1.      Mempraktekkan teori dan praktek yang didapatkan di sekolah dalam dunia kerja.
2.      Menambah wawasan dalam dunia kerja.
3.      Meningkatkan kedewasaan siswa.

C.      Pengembangan/Tindak Lanjut
1.      Akan mengembangkan lagi di sekolah sesuai dengan apa yang telah didapatkan di dunia usaha dan industri.
2.      Akan mengamalkan apa yang didapatkan di tempat praktek kepada teman-teman.
3.      Mengusulkan kepada sekolah agar meningkatkan lagi kemampuan siswa dalam menghadapi pelaksanaan prakerin.
BAB IV PENUTUP
A.        Kesimpulan
         Pembelajaran di dunia kerja dan industri adalah suatu strategi yang memberi peluang kepada peserta mengalami proses belajar  melalui bekerja langsung pada pekerjaan sesungguhnya. Dengan adanya prakerin penulis dapat merasakan bagaimana pelaksanaan praktek langsung di lingkungan  dunia kerja yang langsung dibimbing oleh pihak kantor.
         Bahkan kami dapat mengukur sejauh mana penguasaan ilmu yang didapatkan di sekolah.
C.        Saran-saran
1.      Sekolah hendaknya lebih menyiapkan lagi kemampuan siswa sebelum praktek di dunia kerja dan industri.
2.      Adanya kerjasama yang baik antara sekolah dengan  dunia kerja dan industri sehingga terjadi sinkronisasi materi yang diajarkan di sekolah dan proses pembimbingan di tempat praktek.

LAMPIRAN-LAMPIRAN

A.        Agenda (lampirkan semua)
B.        Daftar Hadir  (lampirkan semua)
C.        Album kegiatan (jika ada)
D.        (Lain-lain yang dianggap perlu)





0 komentar:

Posting Komentar